Proses penyusunan RKA-K/L pada seluruh kementerian dan lembaga mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Untuk tahun anggaran 2014 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga. Dalam penjelasan PMK tersebut salah satubnya tekait dengan pengajuan anggaran untuk pengadaan Barang Milik Negara/aset. Penggantian aset berupa kendaraan yang rusak berat yang secara ekonomis memerlukan biaya pemeliharaan yang besar untuk selanjutnya dihapuskan dari daftar inventaris dan tidak diperbolehkan dialokasikan biaya pemeliharaan harus didukung dengan berita acara penghapusan/pelelangan. Kendaraan yang diadakan yang merupakan penggantian kendaraan yang dihapuskan harus sama jenis maupun fungsinya dengan kendaraan yang dihapuskan. Dokumen RKA-K/L hasil penyusunan oleh Kementerian/Lembaga selanjutnya akan diteliti oleh unit sekretariat di masing-masing Kementerian/Lembaga, direviu oleh APIP Kementerian/Lembaga dan di telaah oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran.
Hasil reviu APIP atas RKA-K/L berdasarkan sampel pada Kementerian Keuangan diketahui bahwa:
- Terdapat alokasi anggaran pengadaan kendaraan bermotor sebanyak 124 unit pada Kantor Pusat DJKN, meliputi kendaraan roda empat sebanyak 56 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 68 unit yang belum dilampirkan data dukung berupa Surat Keputusan Penghapusan Kendaraan/Pelelangan Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L anggaran tersebut merupakan hal-hal yang dibatasi.
- Terdapat alokasi anggaran untuk hal-hal yang dibatasi berupa pengadaan kendaraan bermotor, diantaranya sebanyak 12 (dua belas) kendaraan roda 4/dinas pada Kantor Pusat, 1 (satu) kendaraan dinas pada Kanwil DJPB Provinsi NTT yang belum didukung oleh Surat Keputusan Penghapusan Kendaraan/Pelelangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L, pengadaan kendaraan bermotor merupakan output kegiatan yang dibatasi.
- Terdapat alokasi anggaran untuk hal-hal yang dibatasi yaitu pengadaan kendaraan bermotor (1745.995) untuk kendaran dinas operasional R-4 sebanyak 11 unit sebesar Rp3.026.100.000,00 dan kendaraan pick up (untuk pengangkutan arsip) sebanyak 1 unit sebesar Rp202.610.000,00 namun belum dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa Surat Keputusan Penghapusan Kendaraan/Pelelangan atau surat Persetujuan Menteri Keuangan terkait penambahan kendaraan.
Dari hasil uraian diatas dikethaui bahwa terhadap hambatan dalam eksekusi dari perencanaan BMN yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya Surat Keputusan Penghapusan Kendaraan/Pelelangan BMN yang telah rusak berat dan akan digantikan dengan yang baru.
Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara menyebutkan paling tidak alur usul penghapusan, yaitu:
- Panitia Penghapusan menyampaikan usul penghapusan BMN kepada Kepala Kantor/Satker selaku UPKPB.
- Kepala Kantor/Satker selaku UPKPB menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Kepala Kanwil masing-masing selaku UPPB-W.
- Kepala Kantor Wilayah selaku UPPB-W menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Pimpinan Unit Eselon I masing-masing selaku UPPB-E1.
- Pimpinan Unit Eselon I selaku UPPB-E1 menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Menteri K/L c.q. Sekretaris Jenderal selaku UPPB.
- Menteri K/L c.q. Sekretaris Jenderal selaku UPPB melakukan penelitian dan pengkajian atas usul penghapusan sebelum diserahkan kepada DJKN c.q. KPKNL selaku Pengelola Barang.
Berdasarkan hasil penelitian di beberapa satker Kementerian Keuangan diketahui bahwa proses usul penghapusan dari mulai usul penghapusan disampaikan oleh satker sampai dengan terbit Surat Keputusan Penghapusan BMN mebutuhkan waktu yang lama. Sehingga hal ini berakibat juga pada pelaksanaan perencanaan BMN dalam RKA-K/L seperti contoh yang tertuang dalam paragraph 2. Tidak disetujuinya RKA-K/L untuk pengadaan aset yang sudah rusak berat mengakibatkan satker tidak bisa melakukan pengadaan pada tahun yang akan datang yang selanjutnya akan berakibat pada kurang terpenuinya BMN pada satker tersebut dan akan menggangu tugas dan fungsi satker tersebut.
Atas
permasalahan tersebut dapat disarankan
kepada DJKN agar:
- Menyusun dan mengajukan Konsep Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pelimpahan wewenang penerbitan SK Penghapusan BMN pada tingkat Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (pada tingkat Satker, Kanwil, dan Eselon I) sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 5 ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.06/2014 tanggal 14 Maret 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara yang menyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang. Hal ini diperlukan agar birokrasi penghapusan barang yang rusak berat tidak terlalu panjang dan dapat dipercepat prosesnya.
- Pemanfaatan informasi teknologi yang terintegrasi dengan seluruh unit eselon I sesuai dengan business process yang berlaku.
